teori pers tanggung jawab sosial

Fungsifungsi pers dalam Teori Tanggung Jawab Sosial pada dasarnya adalah sama dengan fungsi dalam Teori Liberal yang telah diterangkan tadi, tetapi Teori Tanggung Jawab Sosial merefleksikan ketidakpuasannya mengenai interpretasi terhadap fungsi- fungsi tersebut beserta pelaksanaannya yang dilakukan para pemilik dan petugas pers. Mediapun harus bertanggung jawab pula atas apa yang ia sebarkan pada publik. Teori tanggung jawab sosial pun muncul dalam media. Teori ini menyatakan bahwa media harus meningkatkan standar secara mandiri, menyediakan materi mentah dan pedoman netral bagi warga negara untuk mengatur dirinya sendiri. Teoritanggung jawab sosial dikembangkan khusus di Amerika Serikat pada abad ke-20 sebagai protes terhadap kebebasan yang mutlak dari teori libertarian yang telah menyebabkan kemerosotan moral masyarakat. Teori ini berasal dari tulisan W.E Hocking, yang merupakan hasil rumusan Komisi Kebebasan Pers yang diikuti oleh para praktisi jurnalistik Teoripers bebas bertanggung jawab sosial ini adalah teori relatif baru dalam kehidupan pers di dunia, yang menuntut setiap lembaga pers memiliki tanggung jawab. Dengan teori ini (dan sebenarnya sudah diaplikasikan oleh sebagian industri media di dunia secara luas maupun Indonesia) pers diharapkan juga memberi banyak informasi dan menghimpun tertentu Yang membedakannya adalah bahwa dalam teori Tanggung Jawab Sosial menerima peran pers dalam melayani sistem politik, memberi penerangan kepada masyarakat dan menjaga hak-hak perseorangan, tetapi teori ini menyatakan bahwa selama ini pers tidak menjalankan fungsi ini secara sempurna. Rencontre Femme Pres De Chez Soi. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. "Kemerderkaan pers terjaga, bukan semata-mata karena kita berhasil membuat aturan yang menjamin kemerdekaan pers. Bukan pula karena pers mempunyai hak protes, mempunyai hak melawan upaya mengurangi kemerdekaan pers. Tidak kalah penting, ada kemauan pers untuk menggunakan kemerdekaan pers dengan penuh tanggung jawab dan disiplin!" Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL Pers pada abad ke-21 ini tentunya sangat berbeda dengan pers pada abad-abad yang lalu. Banyak terjadi perkembangan dan juga masalah yang tumbuh. Pengaruh dari teknologi informasi dan persaingan tentu sangat memberikan efek yang sangat terlihat. Kesadaran masyarakat akan kehadiran pers juga memberikan pengaruh terhadap perkembangan pers UU Nomor 40 Tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan alat komunikasi massa yang melakukan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kejurnalistikan seperti mencari, mendapatkan, mempunyai, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam berbagai cara seperti tulisan, suara, gambar, data dan grafik ataupun dalam bentuk media yang lainnya seperti media cetak, media elektronik dan semua jenis saluran yang sudah disediakan. Terdapat empat teori pers menurut Siebert, Peterson dan Scharmm diantaranya yaitu Teori Pers Otoriter Authoritarian TheoryMenurut teori ini, pers mempunyai tugas untuk mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. Teori ini lahir pada abad ke-16 di Inggris disaat masih banyaknya negara otoriter pada masa itu. Pada teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritik alat-alat negara dan penguasa. Rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya dan tidak bisa menyampaikan opini melalui pers. Dalam teori pers ini, fungsi pers hanya sekadar menyampaikan apa yang diinginkan penguasa untuk diketahui oleh rakyat. Teori Pers Bebas Libertarian TheoryPada teori seperti ini, Pers menuntut kebebasan yang seluas-luasnya. Hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran tanpa harus dikekang oleh pihak yang berkuasa. Teori pers ini berpandangan bahwa manusia pada dasarnya mempunyai hak-hak secara alamiah untuk mengejar kebenaran dan mengembangkan potensi bila diberikan kebebasan menyatakan Pers Tanggung Jawab Sosial Social ResponbilityPada teori ini, pers menjadi forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak sosial. Teori tanggung jawab sosial berasumsi bahwa media massa khususnya televisi dan radio merupakan milik publik. Jadi, apabila media massa dijadikan kendaraan politik suatu partai atau orang maka sudah melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Pers harus bertanggung jawab kepada masyarakat untuk melaksanakan tugas pokok komunikasi massa. Pemerintah juga memiliki hak untuk mengatur jika kepentingan publik dirasa sudah mulai Pers Komunis MarxistPada teori ini, pers merupakan alat pemerintah dan harus tunduk serta melakukan yang terbaik terhadap pemerintah. Upaya yang dilakukan pers akan dianggap sebagai bentuk perlawanan apabila tidak tunduk terhadap pemerintah. Pada teori ini, pers bukan merupakan milik pribadi sehingga masyarakat memiliki hak untuk mencegah dan menghukum pers apabila dinilai tidak sesuai atau melanggar ketentuan yang telah menjadi komitmen nilai bersama dalam komunitas masyarakat negara memilki jenis dan karakteristik sistem persnya masing masing. Sistem pers di suatu negara erat kaitannya dengan tujuan, latar belakang dan fungsi politik di dalam negara tersebut. Adanya ideologi suatu negara juga mempengaruhi sistem pers yang berkembang. Di negara kita, sistem pers yang dianut ialah sistem pers Pancasila. Hal ini berarti bahwa informasi yang disampaikan pers harus bertanggung jawab berdasarkan ideologi Pancasila. Sistem pers Pancasila ini secara umum memiliki karakteristik yang mirip dengan sistem pers bertanggung jawab sosial atau social responsibility. Dalam sistem pers Pancasila, pers memiliki kewajiban mempertahankan, mendukung, membela dan melaksanakan Pancasila & UUD 1945; melakukan perjuangan terhadap Amanat Penderitaan Rakyat dengan landasan ideologi Pancasila; melakukan perjuangan pada kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers; melakukan pembinaan persatuan masyarakat juga menentang imperialisme, kolonialisme, neo-kolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme dan fasisme; dan menyalurkan pendapat masyarakat secara konstruktif dan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, menyatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial yang berarti bukan merupakan lembaga pemerintah. Sistem pers di Indonesia juga memiliki keterikatan dengan Keputusan Dewan Pers No. 79/XVI/1974 tentang kebebasan pers Indonesia. Dalam putusan ini, dijelaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia harus didasarkan pada Pancasila, UUD 1945 dan Ketetapan MPR, GBHN, UU Pokok Pers No. 21 th 1982, Tata nilai sosial pada masyarakat, dan kode etik profesional. Tetapi karena terjadi pergolakan politik di Indonesia pada masa orde baru, GBHN dihapus pada tahun 2000. Lihat Kebijakan Selengkapnya Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schram 1956 dalam bukunya yang berjudul “The Four Theory of The Press” memunculkan empat teori yang dapat digunakan untuk menganalisa sistem media di dunia. Dalam Sunarwinadi 200618, keempat teori tersebut dapat pula digunakan untuk menilai tingkat kebebasan pers diberbagai wilayah, yaitu 1. Teori Sistem Otoriter, mengatur media untuk mendukung dan menjalankan kebijakan pemerintah. 2. Teori Libertarian, membebaskan media dari segala pembatasan diluar dirinya untuk mencapai tujuannya sendiri. 3. Teori Tanggung Jawab Sosial, pers berfungsi untuk memberikan informasi, menghibur dan menjual. Namun, juga berkewajiban mengangkat konflik ke ranah diskusi. 4. Teori Komunis, media dimiliki oleh Negara dan berperan menjadi propogandis kolektif. Teori tanggung jawab sosial atau social responsibility of the press merupakan teori yang muncul sebagai bentuk kritik terhadap teori libertarian. Menurut pendukung teori ini, teori libertarian terlalu mementingkan kebebasan namun tidak menyinggung tentang kewajiban menjalankan fungsi-fungsi esensial tertentu Rivers dkk, 2003 99. Menurut Rivers dan kawan-kawan, inti pemikiran dari teori ini adalah kepada masyarakat. Dalam teori tanggung jawab sosial, kebebasan tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab. Media massa di Indonesia memiliki kebebasan yang dijamin oleh konstitusi, karena itu media massa berkewajiban menjalankan fungsi-fungsi tertentu bagi kepentingan masyarakat. Teori ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi pers sebagai pelayan masyarakat. Selain itu, dengan teori ini, pers diharapkan dapat melaksanakan kontrol sosial. Sehingga pers bukan hanya milik individu yang bekerja untuk kepentingan pribadi semata. Tapi pers menjadi milik masyarakat yang melayani dan berusaha menghilangkan kesenjangan sosial yang terjadi. Itu artinya, media dan pers memiliki “hak dan tanggung jawab”. Penggunaan istilah hak dan tanggung jawab sebenarnya telah dimunculkan dalam istilah “sosial responsibility of the press” oleh Hutchins Commission 1847. Hingga akhirnya Denis McQuail 2003 juga memunculkan terminologi “media accountability. Effendy Gazali 2011 dalam artikel ilmiah berjudul “Menuntut Kelengkapan Peran Media Tidak Hanya Membawa Tapi Juga Membongkar Pencitraan”, merangkum elaborasi antara konsep responsibilitas dan akuntabilitas media. Seperti dalam tabel dibawah Tabel Elaborasi Konsep Responsibilitas Dan Akuntabilitas Media NO. Pakar, Tahun Catatan 1. Hodges, 1986 Membuat perbedaan penting antara konsep “responsibility” dan “accountability.” Responsibility mengacu pada pertanyaan “What social needs should we expect media and journalists to respond to?” Thus it has to do with defining proper conduct. Accountability menawarkan jawaban pada pertanyaan “How might society call on media and journalists to account for their fulfi llment of the responsibility given to them?” Thus it has to do with compelling proper conduct. 2. McQuail 2000 Lebih menyukai sebuah deskripsi praktis dari konsep media responsibility, dan mendefi nisikannya sebagai “obligations and expectations” that society faces regarding the media. McQuail membedakan 4 tipe responsibilitas. 1. Assigned responsibilities are obligations established by law, which the media must meet. In democratic societies, this regulation, in pursuance of the tradition of freedom of expression, is kept to a minimum. 2. Contracted responsibilities arise from self-regulated agreements between the press or broadcasters on the one hand, and society or politicians on the other hand, regarding the desired conduct of the media for example showing violent images on television. 3. Self-assigned responsibilities indicate voluntary professional commitments to maintaining ethical standards and public goals. 4. Denied responsibilities refer to the eff ort to refute accusations of irresponsibility that are thought to be undeserved or inapplicable. 3. Bardoel 2000, 2001 Masih sejalan dengan garis McQuail, ia memodifikasi sedikit tipologi McQuail ke dalam 4 Mekanisme Akuntabilitas Media. 1. Political accountability, which refers to formal regulations stipulating how broadcasting companies and newspapers shall be structured and how they shall function. 2. Market accountability or the system of supply and demand, in which the free choices of the public are given free reign and considerations of efficiency also play a role. maintaining more direct relationships with citizens, in addition to their relationship with the market and the state. 4. Professional accountability, which is linked to ethical codes and performance standards used within the media that should help counterbalancing every excessive dependence upon politics and the market. 4. McQuail 2003 mengusulkan 2 Model Akuntabilitas The liability model of accountability mainly invoked in cases where the media are believed to be capable of causing real harm to individuals, certain categories of people or the society as a whole. The answerability model of accountability implies responsiveness to the views of all who have a legitimate interest in what is published, whether as individuals aff ected or on behalf of the society. It includes a willingness to explain, defend and justify actions and general tendencies of publication or omission. Dikutip dari Gazali 2011276-278 Gazali 2011 279 kemudian mengaitkan elaborasi diatas dalam konteks komunikasi politik. Akuntabilitas Publik dan Akuntabilitas Profesional seharusnya menjadikan media juga pada saat yang sama memainkan peranan sebagai ”penganalisis atau pembongkar pencitraan kandidat maupun kebijakan”. Jika tidak, maka media dikhawatirkan kehilangan semacam rasa hubungan langsungnya dengan publik sehingga menjadi tidak sensitif. Kekahwatiran selanjutnya adalah media kemudian terjebak dalam akuntabilitas pasar. Tahun 1947, Komisi Kebebasan Pers Amerika Serikat yang diketuai oleh Robert membuat laporan yang didasari dari serangkaian tersebut. Dalam Rivers dkk 2003 Komisi tersebut menyatakan lima syarat yang dituntut masyarakat modern dari pers, yaitu 1. Media harus menyajikan pemberitaan yang benar, komprehensif, dan cerdas. Fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat dikemukakan sebagai pendapat. Sebagai contoh, media harus dapat membedakan secara jelas mana yang merupakan peristiwa politik, dan mana yang merupakan pendapat politisi. Namun dalam praktiknya, banyak media yang kemudian belum mampu menyajikan kebenaran. Tidak sedikit media yang hanya memberitakan suatu peristiwa tanpa berusaha menggali informasi “mengapa” peristiwa tersebut terjadi. Terkadang pula, demi melengkapi pemberitaan media menambahkan aneka komentar dan pendapat yang kadang sulit dibedakan ari beritanya sendiri. 2. Media harus berperan sebagai forum pertukaran pendapat, komentar, dan kritik. Media berperan sebagai penyebar gagasan, yang menyodorkan suatu masalah kepada khalayak untuk dibahas bersama. Gagasan ini muncul karena aanya kekhawatiran akibat konsentrasi kepemilikan 3. Media harus menyajikan gambaran khas dari setiap kelompok masyarakat. Artinya, media harus memahami kondisi semua kelompok masyarakat secara akurat, tanpa terjebak dalam stereotype. Gagasan ini didasarkan pada masyarakat dan kebebasan yang lebih mementingkan persamaan sosial daripada kebebasan personal, menghindari setiap konfik sosial, dan berusaha mensosialisasikan kepentingan dan kehendak inividu. 4. Media harus menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai masyarakat. Media diharapkan berusaha mengaitkan suatu peristiwa dengan hakikat makna keberadaan masyarakat dan hal-hal yang harus diraih. Karena media adalah instrument pendidikan masyarakat sehingga media harus memikul tanggung jawab sebagai pendidik dalam memaparkan segala sesuatu dengan mengaitkannya ke tujuan dasar masyarakat. 5. Media harus membuka akses penuh ke berbagai sumber informasi. Menurut komisi tersebut, masyarakat modern membutuhkan informasi lebih banyak ketimbang di masa sebelumnya. Hal ini juga untuk memudahkan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Apapun yang disuarakan media tidak akan memuaskan semua pihak. Apalagi untuk kalangan yang kritis atau tidak setuju pada perspektif media jawab sosial sama banyaknya dengan hak. Media sudah bertanggung jawab. Masalah selanjutnya, seperti apa dan sejauh apa tanggung jawab tersebut. “Kemerdekaan pers bukan saja sebagai nikmat atau rahmat, tetapi dapat menjadi malapetaka kalau tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, tidak dipergunakan secara bertanggung jawab dan disiplin” Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL/2011. Berpijak pada pendapat dan pemikiran Ketua Dewan Pers Periode 2013-2016 itu, maka sebenarnya pers memiliki peran penting dalam menopang sejarah bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apalagi dalam sistem negara demokrasi, pers cenderung diposisikan oleh sebagian kalangan sebagai penopang pilar demokrasi keempat, setelah eksekutif, yudikatif dan legislatif. “Pers” dalam konteks ini merupakan usaha percetakan dan penerbitan, usaha pengumpulan dan penyiaran berita, penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio, atau orang yang bergerak dalam penyiaran berita, dan juga berarti medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film. Empat Teori Pers Menurut Siebert, Peterson dan Scharmm dalam bukunya “Four Theories of the Press”, ada 4 macam teori pers, yakni Otoriter, Liberal, Komunis, dan Memiliki Tanggungjawab Sosial. 1. Teori Pers Otoriter Authoritarian Theory Teori pers yang pertama adalah teori pers otoriter atau teori otoritarian. Menurut teori ini pers mempunyai tugas untuk mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. Pada teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritik alat alat negara dan penguasa. Ditambah lagi pers jenis ini berada di bawah pengawasan dan kontrol pemerintah. Itu artinya rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya, ia tidak bisa memberikan opininya melalui pers. Bila diketahui pemerintah, mungkin akan diciduk dan dihukum oleh pemeritntah. Teori ini tumbuh pada abad ke-15 hingga 16 saat mesin cetak diciptakan oleh Johannes Gutenberg pada tahun 1454 dan masa itu kebanyakan negara otoriter . Dalam teori pers otoriter ini, fungsi pers hanya sekadar menyampaikan apa yang diingin penguasa, untuk diketahui oleh rakyat. Posisi negara sangat sentral, dan pers menjadi alat untuk menopang dan mempertahankan kekuasaan. Ada beberapa ciri pokok mengenai teori pers otoriter ini. Antara lain, media selamanya harus tunduk kepada penguasa, membenarnya berbagai bentuk penyensoran yang dinilai bisa mengancam kekuasaan, dan wartawan tidak memiliki kebebadan penuh dalam mengekspresikan karya jurnalistiknya, terutama apabila tidak seirama dengan keinginan penguasa. 2. Teori Pers Bebas Libertarian Theory Teori pers yang kedua adalah teori pers liberal. Teori jenis ini memiliki tujuan untuk melakukan pengawasan terhdap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah. Liberal dikenal dengan kebebasannya, namun sebebas bebasnya pers dalam negara yang menganut demokrasi liberal, pers tidak leluasa untuk “menfitnah”, menyiarkan tulisan cabul ataupun untuk menghasut. Pers liberal beranggapan bahwa pers itu harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya, hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran. Kebebasan pers dengan demikian dapat menjadi ukuran atas kebebasan yang dimiliki oleh manusia. Teori ini muncul pada abad ke-17 dan 18 yang disebabkan berkembangnya kebebasan politik, agama dan ekonomi kala itu. Teori ini menekankan pada kemerdekaan dan kebebasan individu, dan menghargai rasionalisme serta memandang manusia sebagai makhluk rasional. Pers dalam pandangan teori Libertanian ini, harus memiliki kebebasan seluas-luasnya, untuk membantu manusia dalam menemukan kebenaran hakiki. Pers dipandang memiliki peran penting, dan merupakan cara efektif untuk menemukan kebenaran hakiki, serta dianggap sebagai kontrol pemerintah atau disebut “The Fourth Estate” atau “Pilar Kekuasaan Keempat” . Tugas pers menurut teori Pers Liberal ini antara lain, melayani kebutuhan hidup ekonomi, politik, mencari keuntungan demi kelangsungan hidup, menjaga hak warga negara dan memberi hiburan. Sedangkan ciri pers yang merdeka berdasarkan teori Libertarian tersebut adalah, publikasi bebas dari berbabagai bentuk penyinsoran, penertiban dan pendistribusian terbuka bagi setiap orang tanpa memerlukan izin. Ciri berikutnya, bahwa berbagai jenis kecamatan terhadap pemerintah, pejabat dan partai politik tidak dapat dipidana, dan melindungi publikasi yang bersifat kesalahan yang berkaitan dengan opini dan keyakinan. Ciri pers Libertarian ini, juga tidak ada batasan hukum terhadap upaya pengumpulan informasi untuk kepentingan publikasi, dan wartawan punya otonomi profesional dalam organisasi. 3. Teori pers komunis Marxis Teori pers yang ketiga adalah teori per komunis atau marxis. Teori pers yang satu ini mulai berkembang sejak awal abad ke-20, sebagai akibat dari sistem komunis uni soviet. Media massa pada pers teori ini berperan sebagai alat pemerintah partai dan bagian integral dari negara, dan media massa mau tidak mau harus tunduk kepada pemerintah. Teori ini disebut juga dengan pers “totaliter soviet” atau teori pers komunis soviet. Teori Pers Komunis Soviet ini tumbuh di Rusia, dua tahun setelah revolusi Oktober 1917 dan teori ini berakar pada teori pers otoriter atau penguasa Authoritarian Theori . Pers Komunis, menuntut agar pers melakukan yang terbaik bagi pemerintah dan partai politik, sedangkan apabila sebaliknya dianggap sebagai bentuk perlawanan atau “immoral”. Pers dijadikan sebagai alat indoktrinasi massa oleh partai. Teori Pers Komunis menekankan pada bimbingan dan pendidikan massa melalui propaganda dan agitasi, sehingga dalam hubungan dengan fungsi dan peran pers sebagai alat pemerintah, pers dituntut agar bisa menjadi “collective propagandist, collective agitation, dan collective organizer. Dengan demikian ada beberapa ciri pokok dari Pers Komunis tersebut, yakni, pertama, media berada di bawah pengendalian kelas pekerja karena itu harus melayani kepentingan kelas tersebut. Kedua, media tidak dimilik secara pribadi, dan ketiga, masyarakat berhak melakukan sensor dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah dan menghukum pers, apabila dinilai tidak sesuai atau melanggan ketentuan yang telah menjadi komitmen nilai bersama dalam komunitas masyarakat tersebut. Namun, Teori Pers Komunis ini berakhir, seiring dengan bubarnya negera Uni Republik Sosialis Soviet pada 25 Desember 1991 yang kini menjadi negara persemakmuran, yang telah melepas sistem politik komunisnya dan teori tersebut kini hanya dianut oleh RRC. 4. Teori pers tanggung jawab sosial Social Responsibility. Teori pers yang ke-empat adalah teori pers tanggung jawab sosial. Pada teori ini pers adalah forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak sosial. Teori ini muncul sekitar awal abad ke-20, teori ini muncul setelah adanya protes terhadap kebebasan yang mutlak dari terori liberal. Teori liberal memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya, sehingga terjadi kemerosotan moral pada masyarakat. Teori tanggung jawab sosial berasumsi bahwa media massa khususnya televisi dan radio merupakan frekuensi milik publik. Jadi, apabila media massa dijadikan kendaraan politik suatu partai atau orang maka sudah melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Teori ini sebagai upaya untuk mengatasi kontradiksi antara antara kebebasan pers media massa dan tanggung jawab sosial dan diformulasikan Sistem Pers di Indonesia Pers di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. “Pers” dalam konteks UU Nomor 40 Tahun 1999 itu, lebih ditekankan pada lembaga dari hanya sekedar percetakan, dan hal ini pula yang menyebabkan, “pers” harus memiliki tanggung jawab sosial sebagai sebuah lembaga. Karena itu, kebasan yang ditekankan dalam ketentuan itu, adalah kebebadan berdautan dan bertanggung jawab yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum dan berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, menjadi keharusan bagi sistem pers di Indonesia sebagaimana tertuang pada Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Peran lembaga ini juga secara detail dijelaskan, a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan, c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Karena orientasi Pers Pancasila pada nilai, kebhinnekaan dan manusiaan, tentunya hal itu, seirama dengan konsep sembilan elemen jurnalisme dalam buku berjudul “Sembilan Elemen Jurnalisme” yang ditulis Bill Kovach. Kesembilan elemen itu meliputi; 1. Kewajiban jurnalisme pertama adalah berpihak pada kebenaran. 2. Loyalitas kesetiaan pertamanya kepada warga publik 3. Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi 4. Harus menjaga independensi dari objek liputannya. 5. Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau independen kekuasaan. Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling-kritik dan menemukan kompromi. 6. Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling-kritik dan menemukan kompromi. 7. Jurnalis harus berusaha membuat hal penting menjadi menarik dan relevan. 8. Jurnalis harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional. 9. Jurnalis harus diperbolehkan mendengarkan hati nurani personalnya. Inti sembilan elemen jurnalisme itu adalah wartawan atau media harus memegang teguh kebenaran. Dalam jurnalistik, parameter kebenaran adalah fakta, data, atau peristiwa yang sebenarnya terjadi. Dengan demikian, manipulasi informasi bertentangan dengan kaidah jurnalistik, bahkan niat jelekpun dalam menulis berita adalah terlarang. * Penulis adalah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia PWI Pamekasan, sekaligus mahasiswa pasca sarjana Fakultas FISIP pada Program Studi Media dan Komunikasi Medkom Universitas Airlangga Surabaya. Tulisan ini disarikan dari maka Kuliah Etika dan Hukum Media Massa. - Menurut Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schramm dalam bukunya yang berjudul Four Theories of the Press 1956 ada empat teori pers, yakni teori pers otoriter, teori pers bebas, teori pers bertanggung jawab, dan teori pers komunis Soviet. Dikutip dari jurnal The Four Press Media Theories Authoritarianism Media Theory, Libertarianism Media Theory, Social Responsibility Media Theory, and Totalitarian Media Theory 2013 karya Didit Agus Triyono, empat teori pers dapat dikategorikan sebagai teori normatif. Karena keempat teori ini mendeskripsikan norma atau sesuatu yang teori normatif memberi gagasan bagaimana media harus dikelola dan ditujukan untuk melayani kebutuhan masyarakat serta berkontribusi terhadap sistem politik di mana teori pers tersebut berlaku. Berikut penjelasan empat teori pers Teori pers otoriter Authoritarian Theory Menurut Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat dalam buku Jurnalistik Teori dan Praktik 2017, teori pers otoriter mulai diterapkan pada abad ke-16. Teori ini berasal dari falsafah kenegaraan yang membela kekuasaan absolut. Dalam teori pers otoriter, pers harus mendukung kebijakan pemerintah serta mengabdi kepada negara. Tidak hanya itu, para penerbit juga diawasi lewat paten, izin terbit, dan sensor. Baca juga Pengertian Pers dan Ciri-cirinya Dalam teori ini, negara punya kedudukan lebih tinggi dibanding individu dalam skala nilai kehidupan sosial. Saat seorang individu menempatkan dirinya di bawah kekuasaan negara, individu tersebut akan bisa mencapai cita-citanya dan punya atribusi sebagai orang beradab. Teori pers bebas Libertarian Theory Teori pers bebas mencapai puncaknya pada abad ke-19. Dalam teori pers bebas, manusia dipandang sebagai makhluk rasional yang mampu membedakan mana yang benar dan garis besar, teori ini menegaskan bahwa pers harus menjadi mitra dalam upaya mencari kebenaran, dan bukannya menjadi alat pemerintah. Sebutan “The Fourth Estate” yang diberikan pada pers, yakni kekuasaan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, menjadi umum diterima dalam teori pers ini. Libertarian theory memberi landasan kebebasan tak terbatas kepada pers. Sebab itu, pers paling banyak memberi informasi, hiburan, dan paling banyak terjual tirasnya. Walau begitu, pers juga paling sedikit dalam mengadakan kontrol terhadap pemerintah. Teori pers bertanggung jawab sosial Social Responsibility Theory Dilansir dari buku Hukum, Etika dan Kebijakan Media Regulasi, Praktik, dan Teori 2015 karya Radita Gora dan Irwanto, prinsip paling dasar dari teori ini adalah pers punya sejumlah kewajiban kepada masyarakat. Tanggung jawab itu dituangkan dalam peraturan serta kode etik. Baca juga Media Cetak Pengertian dan Jenisnya Teori pers bertanggung jawab sosial merupakan perubahan atau perkembangan dari teori sebelumnya, yakni teori pers bebas. Ada lima syarat bagaimana pers harus memenuhi tanggung jawab sosialnya, yaitu Media harus menyajikan pemberitaan yang dapat dipercaya, lengkap, dan cerdas dalam konteks yang memberikannya makna. Media harus berfungsi sebagai forum pertukaran komentar dan kritik. Media harus memproyeksikan gambaran yang benar-benar mewakili dari kelompok konstituen dalam masyarakat. Media harus menyajikan serta menjelaskan tujuan dan nilai masyarakat. Media harus menyediakan akses penuh terhadap informasi yang tersembunyi, pada suatu saat. Teori pers komunis Soviet The Soviet Communist Theory Teori ini merupakan konsep cabang dari teori pers penguasa atau authoritarian theory. Dulunya sistem pers ini dianut 10 hingga 11 negara yang berada di bawah kekuasaan Uni Republik Sosialis Soviet. Sistem pers ini menopang kehidupan sistem sosialis Soviet Rusia, serta memelihara pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap segala kegiatan sebagaimana biasanya terjadi dalam kehidupan komunis. Karena itu, negara-negara yang menganut sistem ini tidak memiliki pers bebas, yang ada hanya pers pemerintah. Saat ini, hanya RRC yang menganut teori pers komunis Soviet. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Pers sebagai suatu sistem sosial selalu tergantung dan berkaitan erat dengan masyarakat dimana ia beroperasi. Pers itu sendiri lahir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi sehingga ia berkedudukan sebagai lembaga masyarakat institusi sosial. Sementara itu segala aktivitas pers tergantung pada falsafah yang dianut oleh masyarakat dimana pers itu berada. Lyod Sommerlad menyatakan, sebagai institusi sosial, pers mempunyai fungsi dan sifat yang berbeda tergantung pada sistem politik, ekonomi dan struktur sosial dari negara dimana pers itu berada. Hal senada disampaikan John C. Merril, "A nation's press or media closely tied to the political system." John C. Merril, "A Conceptual Overview of World Journalism" dalam International Intercultural Communication, Heinz Dietrich Fischer & John C. Merril, Hasting House Publisher, New York. Bagi Siebert, Peterson dan Schramm, buku Four Theories of the Press mencoba memahami mengapa negara-negara yang berbeda memiliki pola hubungan yang berbeda pacta medianya. Pers selalu mengambil bentuk dari struktur sosial dan politik dimana pers itu beroperasi atau dengan kata lain, mempelajari suatu masyarakat dan sistem politiknya kita akan belajar memahami mengapa persnya menjadi sedemikian rupa. Jika ditelaah lebih jauh, tambah mereka dalam bagian pengantar buku tersebut, dunia barat sesungguhnya hanya mengenal dua dari teori pers, model autoritarian dan libertarian. Soviet Communist model, menurut mereka, merupakan variasi dari autoritarian sementara social responsibility model adalah perkembangan/ peningkatan dari libertarian. Dasar pemikiran utama dari teori ini ialah bahwa, kebebasan dan kewajiban berlangsung secara beriringan dan pers yang menikmati kedudukan dalam pemerintahan yang demokratis berkewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat dalam melaksanakan fungsinya. Pada hakikatnya fungsi pers dalam teori tanggung jawab sosial ini tidak berbeda jauh dengan yang terdapat pada teori libertarian namun pada teori yang disebut pertama terefleksi semacam ketidakpuasan terhadap interpretasi fungsi-fungsi tersebut beserta pelaksanaannya oleh pemilik dan pelaku pers dalam model libertarian yang ada selama ini. Penganut libertarian mempercayai bahwa orang dapat mengetahui kebenaran saat mereka boleh memilih dan pers sebagai penyedia ide-ide/pasar ide. Mereka percaya bahwa media itu beragam dan independen dan orang-orang memiliki akses ke media. Namun kenyataan yang terjadi adalah pers itu menjadi berorientasi profit, dimana lebih mengutamakan penjualan dan iklan di atas kebutuhan untuk menjaga publik mendapat informasi lengkap dan akurat sehingga membahayakan moral publik, melanggar hak-hak pribadi dan dikontrol oleh satu kelas sosioekonomi, yaitu kelas bisnis yang membahayakan pasar ide yang bebas dan terbuka. Teori tanggung jawab sosial berasal dari Commission on Freedom of the Press Hutchins, 1947 sebagai reaksi atas interpretasi dan pelaksanaan model libertarian yang ada. Komisi tersebut merumuskan beberapa persyaratan pers sebagai berikut 1. Memberitakan peristiwa-peristiwa sehari-hari dengan benar, lengkap dan berpekerti dalam konteks yang mengandung makna. 2. Memberikan pelayanan sebagai forum untuk saling tukar komentar dan kritik. 3. Memproyeksikan gambaran yang mewakili semua lapisan masyarakat 4. Bertanggung jawab atas penyajian disertai penjelasan mengenai tujuan dan nilai- nilai masyarakat Secara umum suatu berita haruslah mendukung konsep non-bias, informatif dan institusi pers independen yang akan menghindari penyebab ancaman terhadap kaum minoritas atau yang mendorong tindak kejahatan, kekerasan dan kekacauan sipil. Tanggung jawab sosial seyogyanya dicapai melalui self control/kontrol diri dari pers itu, bukan dari pemerintah. Tanggung jawab sosial jika dikaitkan dengan jurnalis melibatkan pandangan yang dimiliki oleh pemilik media yang serta merta akan dibawa dalam media tersebut haruslah memprioritaskan tiga hal yaitu keakuratan, kebebasan dan etika. Tak pelak lagi profesionalisme menjadi tuntutan utama disini. Jadi pelaku pers tidak hanya bertanggung jawab terhadap majikan dan pasar namun juga kepada masyarakat. Dalam konsep tanggung jawab sosial media dituntut sebagai berikut Tabel Konsep Tanggung Jawab Sosial Media Teori Tanggung Jawab Sosial Masa berkembangnya Di AS pada abad ke-20 Pelopor Commission on freedom of Fress Tujuan utama Member informasi, menghibur, menjual komersil namun terutama untuk membangkitkan konflik yang membentuk diskusi Siapa yang berhak menggunakan media ? Setiap orang yang memiliki sesuatu yang ingin dikatakan Bagaimana media dikontrol ? Opini publik, aksi konsumen, etika profesi Kepemilikan Swasta, kecuali jika pemerintah mengambil alih untuk memastikan pelayanan publik Perbedaan mendasar dari teori-teori lain Media harus mengambil kewajiban dari tanggung jawab sosial, dan jika mereka lalai, harus ada yang memastikan mereka Jika teori libertarian dilahirkan dari konsep kemerdekaan negatif, yang didefinisikan sebagai kemerdekaan dari/kebebasan dari pengekangan eksternal sedangkan teori tanggung jawab sosial berpijak pada konsep kebebasan positif, yaitu kebebasan untuk menghendaki menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Tabel Kelebihan dan Kekurangan SRT Kelebihan Kekurangan - Menjunjung tanggung jawab media - Menjunjung tanggung jawab media - Membatasi ikut campur pemerintah dalam media - Memberi ruang pemerintah dalam mengawasi media - Menjunjung tinggi perbedaan dan pluralism - Memberikan ruang kaum “powerless” - Menarik insting kreatif kaum praktisi media dan audiens - Kelewat optimis terhadap kesadaran media terhadap tanggung jawabnya - Kelewat optimis terhadap tanggung jawab individu - Meremehkan kekuatan motivasi ekonomi, profit, dan kompetisi - Melegitimasi status quo Sumber Baran & Davis, 2012 121 Teori tanggung jawab sosial berasal dari inisiatif orang Amerika – Komisi Kebebasan Pers atau The Commision on freedom of the Press Hutchins, 1947. Pendorongnya yang utama adalah tumbuhnya kesadaran bahwa dalam hal-hal tertentu yang penting, pasar bebas telah gagal untuk memenuhi janji akan kebebasan pers da untuk menyampaikan maslahat yang diharapkan bagi masyarakat. Secara khusus, perkembangan teknologi dan perdagangan pers dikatakan telah menyebabkan kurangnya kesempatan akses bagi orang-orang dan berbagai kelompok serta rendahnya standar prestasi dalam upaya memenuhi kebutuhan infomasi, sosial, dan moral dari masyarakat. hal itu juga dipandang telah menigkatkan kekuasaan kelas tertentu. Pada saat yang sama, munculnya media radio dan film yang baru dan tampaknya sangat berpengaruh telah menunjukkan adanya kebutuan akan pengendalian publik tertentu dan sarana yang sesuai bagi media cetak yang telah lama mapan dan terorganisasi secara profesional. Teori tanggung jawab sosial dapat diterapkan secara luas, karena ia meliputi beberapa jenis media cetak privat dan lembaga siaran publik yang dapat dipertanggungjawabkan melalui berbagai bentuk prosedur demokratis pada masyarakat. Dengan demikian teori ini harus mengawinkan kemandirian dengan kewajiban terhadap masyarakat. Landasannya yang utama adalah asumsi bahwa media melakukan fungsi yang esensial dalam masyarakat, khususnya dalam hubungannya dengan politik demokrasi ; pandangan bahwa media seyogyanya melakukan kewajiban untuk melakukan fungsi itu – terutama dalam lingkup informasi, dan penyediaan mimbar bagi berbagai pandangan yang berbeda; penekanan pada kemandirian media secara maksimum, konsisten dengan kewajibannya kepada masyarakat; penerimaan pandangan bahwa ada standar prestai tertentu dalam karya media yang dapat dinyatakan dan seyogyanya dipedomani. Singkatnya, pemilikan dan pengendalian mediahendaknya dipandang sebagai jenis kerja pengurusan, bukan sebagai hak perdata, dan ada pergesaran nyata yang menjauh dari relativisme karakteristik dasar teori kebebasan pers dan dari optimisme bahwa “pasar bebas gagasan” benar-benar dapat memenuhi tuntutan maslahat individual dan sosial untuk kepentingannya sendiri. Dapat dilihat bahwa teori tanggung jawab sosial harus berusaha mengawinkan tiga prinsip yang agak berbeda prinsip kebebasan dan pilihan individual; prinsip kebebasan media; dan prinsip kewajiban media terhadap masyarakat. Boleh dikatakan tidak ada satu-satunya cara mengatasi ketidakkonsistenan itu, tetapi teori ini memiliki dua bentuk penanggulangan utama yang lebih disukai. Pertama adalah pengembangan lembaga publik, tetapi mandiri, untuk mengelola siaran, pengembangan mana pada gilirannya telah sangat berpegaruh untuk meningkatkan cakupan dan kekuatan politis dari kekuatan konsep tanggung jawab sosial. Kedua adalah pengembangan profeionalisme sebagai sarana untuk mencapai standar prestasi yang lebih tinggi, pada saat yang sama mempertahankan pengaturan oleh media sendiri. Ciri lembaga publik baru untuk siaran yang paling memiliki andil dalam merujukkan ketiga prinsip di atas adalah penekanannya pada kenetralan dan keseimbangan dalam hubungannya dengan pemerintah dan hal-hal yang menyangkut kontroversi masyarakat dan pencakupan mekanisme untuk meningkatkan daya tanggap media yang relevan terhadap tuntutan audiensnya serta bertanggung gugat dengan masyarakat atas aktivitas yang dilakukan. Juga terjadi bahwa profesionalisme didorong oleh teori tanggung jawab sosial yang tidak hanya mencakup penekanan pada standar prestasi yang tinggi tetapi juga hakikat “keseimbangan” tertentu dan kenetralan yang paling berkembang dalam media saran. Pengaruh siaran sebagai pengungkapan praktis dari teori tanggung jawab sosial atau pers yang dimiliki secara pribadi oleh diperlihatkan oleh semakin menigkatnya kehendak pemerintah untuk merenungkan atau melakukan aktivitas yag secara formal bertentangan dengan prinsip pers bebas. Ini mencakup berbagai bentuk intervensi hukum dan anggaran yang dirancang untuk mencapai tujuan sosial yang positif atau untuk membatasi dampak tekanan dan kecenderungan pasar. Upaya ini menampakkan wujudnya dalam beberapa bentuk kode etik jurnalistik; pengaturan periklanan; peraturan antimonopoly; pembentukan dewan pers; tinjauan berkala oleh komisi pengkajian; pengkajian parlementer; system subsidi pers Smith 1997. Prinsip utama teori tanggung jawab sosial sekarang dapat disajikan sebagai berikut - Media seyogyanya menerima dan memenuhi kewajiban tertentu kepada masyarakat - Kewajiban tersebut terutama dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau profesional tentang keinformasian, kebenaran, ketepata, obyektivitas, dan keseimbangan. - Dalam menerima dan menerapkan kewajiban tersebut, media seyogyanya dapat mengatur diri sendiri di dalam kernagka hukum dan lembaga yang ada. - Media seyogyanya menghindari segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan, kerusakan atau ketidaktertiban umum atau penghinaan terhadap monoritas etnik atau agama. - Media secara keseluruhan hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan masyarakatnya, dengan memberikan kesempatan yang sama untuk mengungkapkan berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab. - Masyarakat dan publik, berdasarkan prinsip yang disebut pertama, memiliki hak untuk mengharapkan standar prestasi yang tinngi dan intervensi dapat dibenarkan untuk mengamankan kepentingan umum. - Wartawan dan media profesional seyogyanya bertanggungjawab kepada masyarakat dan juga kepada majikan juga pasar. Dalam pelaksanaannya, media di Indonesia terikat oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Maksudnya, berbagai kegiatan yang dilakukan oleh para jurnalis dalam mengelola media dan menyiarkan sesuatu harus sesuai dengan isi Undang-Undang tersebut. Adapun hal tersebut disepakati bersama oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini yakni Komisi Penyiaran Indonesia KPI yang bertugas mengawasi penyiaran oleh berbagai media yang ada di Indonesia. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh media tertentu, maka KPI berhak memberikan peringatan atau keputusan apa pun sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan kepada media yang bersangkutan.

teori pers tanggung jawab sosial